Tag: dilarang

Dilarang Menjual Anak Hewan Yang Masih Janin

Telah menceritakan kepadaku Yahya dari Malik dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang menjual anak yang masih janin. Itu adalah model perdagangan orang-orang Jahiliyah, seseorang yang membeli unta hingga unta itu melahirkan anak, lalu anaknya itu melahirkan anak lagi.”
HR. Malik

Larangan Membuat Minuman Perasan Nabidz

Dan telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Harb dan Ishaq bin Ibrahim keduanya dari Jarir, Zuhair berkata; telah menceritakan kepada kami Jarir dari Manshur dari Ibrahim dia berkata; saya bertanya kepada Al Aswad, “Apakah kamu pernah bertanya kepada Ummu mukminin bejana apa saja yang dilarang untuk membuat perasan nabidz?” Al Aswad menjawab, “Ya. Saya pernah bertanya, “Wahai Ummul Mukminin, kabarkanlah kepadaku bejana apa saja yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah melarangnya untuk dijadikan membuat perasan nabidz?” Dia menjawab, “Beliau telah melarang kami -ahlul bait- untuk membuat perasan dalam Ad Dubba dan Al Muzaffat.” Ibrahim berkata, “Saya bertanya kepada Al Aswad, “Apakah Ummu Salamah pernah menyebutkan Al Hantam dan al Jarr (bejana dari tembikar)?” dia menjawab, “Saya hanya menceritakan sesuatu yang pernah saya dengar sendiri, apakah saya harus menceritakan kepadamu sesuatu yang tidak pernah saya dengar!”
HR. Muslim

Tidak Boleh Zakat Pada Orang Kaya

Telah menceritakan kepada kami Abu Abdurrahman Abdullah bin Yazid berkata; telah menceritakan kepada kami ‘Ikrimah berkata; telah menceritakan kepada kami Abu Zumail, Simak berkata;
telah menceritakan kepadaku seorang laki-laki dari Bani Hilal, berkata; saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihiwasallam bersabda: “Tidak boleh zakat terhadap orang yang kaya ataupun kepada orang yang kuat.”
HR. Ahmad

Dilarang Menebang Pepohonan Di Mekkah

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basysyar, telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu Dzi`b, telah menceritakan kepadaku Sa’id bin Abu Sa’id Al Maqburi dari Abu Syuraih Al Ka’bi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah menyucikan Makkah namun manusia tidak menyucikannya. Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka janganlah ia menumpahkan darah di dalamnya dan tidak menebangi pepohonannya.”
 Beliau melanjutkan: “Telah dihalalkan untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, karena sesungguhnya Allah telah menghalalkannya untukku, namun tidak dihalalkan untuk manusia. Dan sesungguhnya telah dihalalkan untukku sesaat pada siang hari kemudian hal itu menjadi haram hingga hari kiamat, setelah itu kalian akan dikumpulkan dalam keadaan saling mencela, kalian akan membunuh orang dari Hudzail ini, sedangkan aku yang melaksanakan diyatnya, Barangsiapa yang dibunuh setelah hari ini, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih dua pilihan, yakni mereka membunuhnya atau mengambil diyat darinya.” Abu ‘Isa berkata; Hadits ini hasan shahih dan Hadits Abu Hurairah adalah hadits hasan shahih. Syaiban juga meriwayatkannya dari Yahya bin Abu Katsir seperti ini dan telah diriwayatkan dari Abu Syuraih Al Khuza’i dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda: “Barangsiapa yang dibunuh, maka keluarnya berhak atas pembunuh itu untuk memilih antara membunuh, memaafkan, atau mengambil diyat.” Dan inilah pendapat ulama, dan termasuk juga pendapat Ahmad dan Ishaq.
HR. Tirmidzi