Tag: hadits

Batas Waktu Memotong Bulu Dan Kuku

“Kami diberi batas waktu untuk mencukur kumis, memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, tidak dibiarkan lebih dari empatpuluh hari.” Abu Isa berkata; Hadits ini lebih shahih dari hadits pertama. Shadaqah bin Musa menurut mereka bukan seorang yang hafidz.
(HR. Tirmidzi: 2683)

Berkumis Tidak Termasuk Golongan Rasulullah

“Barangsiapa tidak mencukur kumisnya, maka dia bukan termasuk golonganku.” Dan dalam bab ini, ada juga hadits dari Al Mughirah bin Syu’bah. Abu Isa berkata; Hadits ini hasan shahih. Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Basyar telah menceritakan kepada kami Yahya bin Sa’id dari Yusuf bin Shuhaib dengan sanad yang semakna hadits ini.
(HR. Tirmidzi: 2685)

Larangan Nabi Untuk Mohon Ampunan Pada Kerabat

“Wahai pamanku, katakanlah laa ilaaha illallah. Suatu kalimat yang akan aku pergunakan untuk menyelamatkan engkau di sisi Allah”. Maka berkata Abu Jahal dan Abdullah bin Abu Umayyah; “Wahai Abu Thalib, apakah kamu akan meninggalkan agama ‘Abdul Muthallib?”. Keduanya terus saja mengajak Abu Thalib berbicara hingga kalimat terakhir yang diucapkannya kepada mereka adalah dia tetap mengikuti agama ‘Abdul Muthallib. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Aku akan tetap memintakan ampun untukmu selama aku tidak dilarang”. Maka turunlah firman Allah Ta’ala dalam QS AT-Taubah ayat 113 yang artinya: (“Tidak patut bagi Nabi dan orang-orang beriman untuk memohonkan ampun bagi orang-orangmusyrik sekalipun mereka itu adalah kerabat-kerabat mereka setelah jelas bagi mereka (kaum mu’minin) bahwa mereka adalah penghuni neraka jahim..”). Dan turun pula firman Allah Ta’ala dalam QS al Qashsash ayat 56 yang artinya: (“Sesungguhnya engkau (wahai Muhammad) tidak akan dapat memberi petunjuk kepada orang yang engkau cintai…”)
(HR. Bukhari: 3595)

Bagian Warisan Wanita Adalah Sepertiga

Telah menceritakan kepada kami Ibnu Abu ‘Umar; telah menceritakan kepada kami Sufyan bin ‘Uyainah dari Az Zuhri dari ‘Amir bin Sa’d bin Abu Waqqash dari bapaknya dia berkata; Pada tahun Fathu Makkah, aku tertimpa sakit dan aku merasa akan mengalami kematian.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menjengukku, maka aku pun berkata pada beliau, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sedangkan tidak ada orang yang akan mewarisiku kecuali anak perempuanku seorang diri.
Apakah aku harus berwasiat dengan hartaku seluruhnya?” beliau menjawab: “Tidak.” Aku berkata, “Atau duapertiga darinya?” Beliau menjawab: “Tidak.” Aku berkata lagi, “Atau setengahnya?” beliau menjawab: “Tidak.” Aku berkata lagi, “Kalau begitu, sepertiga darinya?” Akhirnya beliau bersabda: “Sepertiga. Namun, sepertiga adalah jumlah yang banyak.
Sesungguhnya, bila kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan adalah lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan fakir dan meminta-minta kepada manusia. Dan tidaklah kamu menginfakkan sesuatu pun, kecuali kamu akan diberi ganjaran pahala, hingga sesuap makanan yang kamu suapkan pada mulut isterimu.”
Lalu aku bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah aku telah ditinggalkan dari hijrahku?” Beliau menjawab: “Sesungguhnya, kamu tidak akan ditinggalkan setelahku, sehingga kamu mengerjakan amalan yang dengannya kamu mengharap wajah Allah, sehingga membuat derajatmu (di sisi-Nya) semakin tinggi. Dan semoga sepeninggalmu setelahku nanti, orang-orang dapat mengambil manfaat darimu, dan yang lain mendapat kecelakaan. Ya Allah, terimalah hijrah para sahabatku, dan janganlah Engkau tolak akan kesudahan mereka.” Akan tetapi Al Ba`is Sa’d bin Khaulah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mewarisinya, agar ia dapat meninggal di Makkah. Abu Isa berkata; Hadits semakna juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas. Ini adalah hadits Hasan Shahih. Dan hadits ini telah diriwayatkan pula oleh lebih dari satu orang perawi dari Sa’d bin Abu Waqhas.
Menurut Ahli imu, hadits ini diamalkan, yakni, seorang laki-laki tidak boleh mewasiatkan lebih dari sepertiga hartanya. Sedangkan sebagian ulama, adalah suatu hal yang Mustahab (sunnah) bila wasiat kurang dari sepertiga, berdasarkan Sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam: “Dan sepertiga itu, merupakan jumlah yang banyak.”
(HR. Tirmidzi)

Bermain Bersama Istri Itu Sunnah

Bermain Bersama Istri Itu Sunnah
Membangun kemesraan dalam rumah tangga sangat dianjurkan dalam islam. Salah satunya adalah ‘bermain’ dengan istri. Hampir semua permainan, tidak mengandung dzikrullah, dan tidak dianjurkan dalam dalam islam. Kecuali beberapa permainan, salah satunya bermain dengan istri.
.
Aisyah menceritakan,
.
Aku pernah ikut safar bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang ketika itu aku masih muda, badannya belum gemuk dan bellum berlemak. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh rombongan safar, “Silahkan kalian jalan duluan.”
.
Merekapun jalan duluan. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku,
.
“Mari kita lomba lari. “
.
Akupun lomba lari dengan beliau dan aku bisa mengalahkan beliau.
.
Hingga setelah aku mulai gemuk, berlemak dan sudah lupa dengan perlombaan yang dulu, aku pergi bersama beliau untuk melakukan safar. Beliau meminta kepada rombongan, “Silahkan kalian jalan duluan.”
.
Merekapun jalan duluan.
.
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajakku,
.
“Mari kita lomba lari”
.
Akupun lomba lari dengan beliau dan beliau bisa mengalahkanku.
.
Beliau tertawa dan mengatakan, “Ini pembalasan yang kemarin.” (HR. Ahmad 26277 dan dihasankan Syuaib al-Arnauth)
.
Meskipun hadis ini bercerita tentang lomba lari, tapi itu bukan pembatasan. Hanya saja, yang pernah dipraktekkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah lari, karena itu yang paling memungkinkan.
.
Jika ini tidak memungkinkan dalam keluarga anda, bisa diganti dengan jenis permainan yang lain, misalnya petak umpet atau lompat tali atau gobak sodor, atau permainan sejenisnya. Yang jelas bukan gulat.
.
Semoga keluarga kita semua bahagia…
.
Allahu a’lam.
.

Sholat Dhuha Dalam Hadits

“Pada pagi hari, setiap persendian salah seorang dari kalian wajib bershadaqah; setiap tasbih adalah shadaqah, setiap tahmid adalah shadaqah, setiap takbir adalah shadaqah, menyuruh berbuat baik adalah shadaqah, melarang dari yang mungkar adalah shadaqah, dan itu semua cukup dengan dua raka’at shalat Dhuha yang ia kerjakan”. (HR. Muslim)
.
.
Memang tidak ada dalil yang mengatakan bahwa keutamaan sholat dhuha adalah untuk melancarkan rezeki, namun ternyata sholat dhuha dapat mengganti sedekah dimana sedekah adalah amalan yang dapat memperlancar rezeki. .
.
“Allah ‘Azza wa Jalla berfirman, “Wahai anak Adam, janganlah engkau luput dari empat rakaat di awal harimu, niscaya Aku cukupkan untukmu di sepanjang hari itu.” (HR. Ahmad)
.
. ” Siapapun yang melaksanakan shalat dhuha dengan langgeng, maka akan di ampuni dosa-dosanya oleh Allah. Sekalipun itu seperti buih di lautan.” [HR-Tirmidzi] .

Neraka Untuk Wanita Ingkar

“Aku diperlihatkan neraka, ternyata kebanyakan penghuninya adalah wanita. Karena mereka sering mengingkari”. Ditanyakan: “Apakah mereka mengingkari Allah?” Beliau bersabda: “Mereka mengingkari pemberian suami, mengingkari kebaikan. Seandainya kamu berbuat baik terhadap seseorang dari mereka sepanjang masa, lalu dia melihat satu saja kejelekan darimu maka dia akan berkata: ‘aku belum pernah melihat kebaikan sedikitpun darimu”.
(HR. Bukhari: 28)

Bantulah Mereka

“Wahai Abu Dzar apakah kamu menghina ibunya? Sesungguhnya kamu masih memiliki (sifat) jahiliyyah. Saudara-saudara kalian adalah tanggungan kalian, Allah telah menjadikan mereka di bawah tangan kalian. Maka siapa yang saudaranya berada di bawah tangannya (tanggungannya) maka jika dia makan berilah makanan seperti yang dia makan, bila dia berpakaian berilah seperti yang dia pakai, janganlah kalian membebani mereka sesuatu yang di luar batas kemampuan mereka. Jika kalian membebani mereka, maka bantulah mereka”.
(HR. Bukhari: 29)

Neraka Untuk 2 Muslim Yang Berkelahi

“Kamu mau kemana?” Aku jawab: “hendak menolong seseorang” dia berkata: “Kembalilah, karena aku pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika dua orang muslim saling bertemu (untuk berkelahi) dengan menghunus pedang masing-masing, maka yang terbunuh dan membunuh masuk neraka”. aku pun bertanya: “Wahai Rasulullah, ini bagi yang membunuh, tapi bagaimana dengan yang terbunuh?” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab: “Dia juga sebelumnya sangat ingin untuk membunuh temannya”.
(HR. Bukhari: 30)