Tag: Hukum
Menyikapi Hukum Karma Dalam Islam
Adapun di dalam islam tidak dikenal ada istilah hukum karma, itu tidak ada…. Tidak ada sama sekali… ▪
Tidak disebutkan dalam Al Qur’an, tidak disebutkan dalam sunnah Rasullulah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam… ▪
Istilah hukum karma, kalau yang dimaksud bahwa hukum karma itu dari Hindu, yaitu agamanya Hindu… ▪
Itu keyakinan mereka, dan itu tidak ada hubungannya dengan Islam, kalau yang ditanyakan adalah hukum karmanya..
▪
Tapi kalau yang dimaksud misalnya, siapa yang berbuat, dia akan mendapatkan balasannya…
Siapa yang melakukan satu perbuatan, dia akan menerima hasilnya… ▪
Apabila seorang berbuat kebaikan, kebaikan pula yang dia dapatkan… Apabila seorang berbuat dzolim, maka dia akan mendapatkan pula akibatnya…
▪
“Dan Balasan Suatu Kejahatan adalah Kejahatan yg Setimpal, Tetapi Barangsiapa yg Memaafkan dan Berbuat Baik kepada Orang yg Berbuat Jahat Maka Pahalanya Dari Alloh.
Sungguh DIA Tidak Menyukai orang-orang yang Dzalim” (QS. Asy-Syura : 40)
▪
Seseorang yang melakukan perbuatan yang dzolim, itu tidak akan dibiarkan oleh Allah Subhanahu wa ta’ala… ▪
Pasti akan ada balasannya, entah di dunia atau di akhirat… Siapa saja yang berbuat kejahatan, maka pasti akan ada balasan dari Allah Subhanahu wa Ta’ala, entah di dunia ataukah di akhirat… ▪
Kalau yang dimaksud dari sisi ini… Bahwa setiap perbuatan keburukan itu ada balasannya, maka dari sisi ini benar…
▪
Demikian banyak dalil dari Al Qur’an, dari hadits-hadits Rasulullah Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Ala ‘Alihi wa Sallam yang menerangkan tentang hal tersebut… ▪
Tapi kalau kembali kepada istilah bahwa hukum karma, apakah ada di dalam Islam???
Tidak ada di dalam Islam hukum karma itu…
Tidak dikenal di dalam Islam, istilah hukum karma….
▪
Semoga Bermanfaat
Baarakallaah Fiikum .
Undangan Ahlul Bidah
.

Pertanyaan :
.
Telah datang di dalam hadits : “Barangsiapa yang mengundangmu maka datangilah”, apabila yang mengundang dari ahlul bid’ah apakah didatangi undangannya?
.
Jawab :
.
Tidak boleh datang ke undangannya apabila (yang mengundang) dari kalangan ahlul bid’ah, atau di acara undangan tersebut ada kebid’ahan atau perkara yang munkar
.
Adapun jika dia pergi (mendatanginya) dan memperingatkan dari kebid’ahannya atau mencegah dari bid’ahnya, maka ini boleh dilakukan. Adapun dia pergi (menghadiri undangan) dan makan (tanpa melakukan pengingkaran) dan seakan-akan (di situ) tidak terjadi sesuatupun (kebid’ahan atau kemungkaran), maka ini adalah (perbuatan yang) tidak lurus (benar).”
.
[Syarh Sunan Abi Dawud (580)]
.
حكم إجابة دعوة المبتدع ؟
.
الشيخ عبدالمحسن العباد – حفظه الله – : .
.
السؤال :
جاء في الحديث : « ومن دعاكم فأجيبوه » فإذا كان الدعي من أهل البدع فهل يجاب إلى دعوته ؟
.
الجواب :
لا يجاب إلى دعوته إذا كان من أهل البدع، أو يكون في تلك الدعوة بدعة أو فيها أمر منكر، أما إذا كان سيذهب ويحذر من البدعة أو ينهى عن البدعة فهذا سائغ، أما كونه يذهب ويأكل وكأنه لم يحصل شيء فهذا غير مستقيم
.
[شرح سنن أبي داود (580)]
.
.
Hukum Berhubungan Suami Istri Dari Belakang

Jangan Asal Ibadah, Harus Ada Dalilnya
.
.
Ada kaedah fikih yang cukup ma’ruf di kalangan para ulama,
.
الأصل في العبادات التحريم
.
“Hukum asal ibadah adalah haram (sampai adanya dalil).”
.
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Nashir Asy Syatsri –semoga Allah menjaga dan memberkahi umur beliau- berkata, “(Dengan kaedah di atas) tidak boleh seseorang beribadah kepada Allah dengan suatu ibadah kecuali jika ada dalil dari syari’at yang menunjukkan ibadah tersebut diperintahkan. Sehingga tidak boleh bagi kita membuat-buat suatu ibadah baru dengan maksud beribadah pada Allah dengannya. Bisa jadi ibadah yang direka-reka itu murni baru atau sudah ada tetapi dibuatlah tata cara yang baru yang tidak dituntunkan dalam Islam, atau bisa jadi ibadah tersebut dikhususkan pada waktu dan tempat tertentu. Ini semua tidak dituntunkan dan diharamkan.” (Syarh Al Manzhumah As Sa’diyah fil Qowa’idil Fiqhiyyah, hal. 90).
.
Hukum MLM

.
1. Di dalamnya terdapat bentuk riba fadhl dan riba nasi-ah. Anggota diperintahkan membayar sejumlah uang yang jumlahnya sedikit lantas mengharapkan timbal balik lebih besar, ini berarti menukar sejumlah uang dengan uang yang berlebih. Ini jelas adalah bentuk riba yang diharamkan berdasarkan nash dan ijma’. Karena sebenarnya yang terjadi adalah tukar menukar uang. Dan bukan maksud sebenarnya adalah untuk menjadi anggota (seperti dalam syarikat) sehingga tidak berpengaruh dalam hukum.
.
2. Di dalamnya terdapat bentuk ghoror (spekulasi tinggi atau untung-untungan) yang diharamkan syari’at. Karena anggota tidak mengetahui apakah ia bisa menarik anggota yang lain ataukah tidak. Pemasaran berjenjang atau sistem piramida jika berlangsung, suatu saat akan mencapai titik akhir. Anggota baru tidaklah mengetahui apakah ketika menjadi bagian dari sistem, ia berada di level tertinggi sehingga bisa mendapat untung besar atau ia berada di level terendah sehingga bisa rugi besar. Kenyataan yang ada, anggota sistem MLM kebanyakan merugi kecuali sedikit saja yang berada di level atas sehingga beruntung besar. Jadi umumnya, sistem ini mendatangkan kerugian dan inilah hakekat ghoror.
.
Ghoror adalah ada kemungkinan rugi besar atau untung besar. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang dari jual beli ghoror sebagaimana disebutkan oleh Muslim dalam kitab shahihnya.
.
3. Di dalam MLM terdapat bentuk memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena yang sebenarnya untung adalah perusahaan (syarikat) dan anggota telah ditentukan untuk mengelabui yang lain.
.
4. Di dalam muamalah ini terdapat penipuan dan pengelabuan terhadap manusia. Karena orang-orang mengira bahwa dengan menjadi anggota nantinya mereka akan mendapatkan untung yang besar. Padahal sebenarnya hal itu tidak tercapai. Ini adalah bentuk penipuan yang diharamkan dalam syari’at.
.
Hukum Main Musik Rebana
HUKUM MEMAINKAN ALAT MUSIK REBANA
.
Guru kami, Syaikh Sa’ad bin Turkiy Al Khotslan mendapat pertanyaan:
.
“Kami berharap dari engkau wahai Syaikh penjelasan mengenai hukum duff (rebana). Kapan dibolehkan? Apakah duff boleh dimainkan oleh laki-laki dan perempuan? Apakah ada perbedaan antara hukum memainkan dan mendengarnya?”
.
Jawab beliau hafizhohullah:
.
Perlu diketahui bahwa hukum asal duff termasuk alat musik. Mengenai duff diterangkan dalam hadits shahihain (Bukhari-Muslim) pada kisah dua budak wanita yang memukul duff di sisi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, lantas ketika itu Abu Bakr datang dan bersikap keras, “Apakah alat musik setan di rumah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam?”
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bersabda, “Biar mereka berdua wahai Abu Bakr. Sesungguhnya setiap umat memiliki hari raya. Dan sekarang adalah hari raya kita umat Islam.”
.
Dalam hadits ini, jelas Abu Bakr menganggap duff sebagai alat musik setan.
.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun membenarkannya dengan mendiamkannya. Dan jika kita paham, maka yang diceritakan dalam hadits ini adalah pengecualian kasus dan perbedaan keadaan karena saat ‘ied, yaitu kaum muslimin berhari raya. Juga ada pengecualian tambahan yang bisa dirinci sebagai berikut:
.
1- Alat musik yang dibolehkan hanyalah rebana (duff).
.
2- Dimainkan saat walimah pernikahan yang khusus bagi wanita, hal ini dibolehkan secara ijma’ (menurut kata sepakat ulama).
.
3- Dimainkan saat datangnya orang yang beberapa waktu tidak terlihat (ghoib) seperti pada kisah wanita yang bernadzar akan memukul rebana di sisi Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam– jika Allah mengembalikan orang yang hilang dalam keadaan selamat. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Tunaikanlah nadzarmu.”
.
4- Dimainkan saat perang. Untuk kondisi ini tidak dibutuhkan untuk saat ini.
.
Selain kondisi-kondisi di atas, maka tetap pada hukum asal yaitu alat musik haram.




