Tag: Hukum

Hukum Asuransi Menurut Islam

Ikut Asuransi…
Seakan-akan masa depan seseorang selalu suram. Akan terjadi kecelakaan, rumah tidak aman dan bisa saja terbakar atau terjadi pencurian, perusahaan pun tidak bisa dijamin berjalan terus, pendidikan anak bisa jadi tiba-tiba membutuhkan biaya besar di tahun-tahun mendatang.
.
Itulah gambaran yang digembosi pihak asuransi. Yang digambarkan adalah masa depan yang tidak selalu cerah.
.
Tidak ada rasa tawakkal dan tidak percaya akan janji Allah yang akan selalu memberi pertolongan dan kemudahan.
.
Kenapa asuransi yang selalu dijadikan solusi untuk masa depan?
.
Dalam rangka promosi, yang ditanam di benak kita oleh pihak asuransi adalah masa depan yang selalu suram. “Engkau bisa saja mendapatkan kecelakaan”, “Pendidikan anak bisa saja membengkak dan kita tidak ada persiapan”, “Kita bisa saja butuh pengobatan yang tiba-tiba dengan biaya yang besar”.
.
Itu slogan-slogan demi menarik kita untuk menjadi nasabah di perusahaan asuransi. Tidak ada ajaran bertawakkal dengan benar. Padahal tawakkal adalah jalan keluar sebenarnya dari segala kesulitan dan kekhawatiran masa depan yang suram. Karena Allah Ta’ala sendiri yang menjanjikan,

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ
.
“Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar, dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya” (QS. Ath Tholaq: 2-3)
.
Tawakkal adalah dengan menyandarkan hati kepada Allah Ta’ala. Namun bukan cukup itu saja, dalam tawakkal juga seseorang mengambil sebab atau melakukan usaha. Tentu saja, sebab yang diambil adalah usaha yang disetujui oleh syari’at. Dan asuransi sudah diterangkan adalah sebab yang haram, tidak boleh seorang muslim menempuh jalan tersebut.

Bacaan Islami Lainnnya:

– Komik Pahlawan Islam Anas bin Nadhar
– Komik Mantan Napi Berulah Lagi
– Bantuan Dari Allah Saat Kesulitan
– 3 Hal Yang Dilakukan Saat Bangun Untuk Sahur
– Kenapa Dia Begitu Cinta Al-Qur’an

– Hindari Berkata Kotor
– Perang Melawan Hawa Nafsu
– Jangan Mencari Keburukan Orang
– Komik Islami Tentang Cinta
– Jomblo Halu Kepengen Punya Istri

– Komik Islami Pakai Yang Kanan
– Komik Islami Simple
– Jangan Benci Muslimah Bercadar
– Waspada 3 Pintu Menuju Neraka
– Kalau Sholat Jangan Lari Larian

– Perlunya Kerjasama Dalam Rumah Tangga
– Baju Koko Vs Jersey – Komik Islami
– Dunia Hanya Sementara
– Komik Islami Bahasa Inggris
– Komik Islami Tarawih Surat Pendek

– Kisah Pendek Khutbah Jum’at
– Menunggu Punahnya Corona
– Komik Pendek Islami
– Jangan Pernah Menunda Ibadah
– Komik Islami Hitam Putih

– Parno Karena Batuk Corona
– Komik Islami Doa Pejuang Nafkah
– Komik Islami Muslimah Memanah Dan Tahajud
– Komik Islami Hidup Bahagia
– Komik Islami Nasehat Dan Renungan
– Sejarah Masuknya Islam Ke Indonesia Yang Sebenarnya

Selamat Membaca.. Bantu Kami Dengan Donasi.. Dengan Kontak Businessfwj@gmail.com

Hukum Shalat Berdua Dengan Bukan Mahram

Shalat fardu merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seorang muslim, baik laki-laki ataupun perempuan. Seringkali kita mendengar riwayat bahwa bagi laki-laki, shalat berjamaah adalah lebih utama daripada shalat di rumah. Sedangkan bagi wanita, shalat di rumah lebih utama daripada shalat di masjid.
Lalu, mengenai shalat berjamaah, banyak sekali pembahasan yang perlu penjelasan seperti salah satunya adalah pertanyaan mengenai: Apakah boleh seorang laki laki shalat berjamaah hanya berdua dengan perempuan yang bukan mahram (muhrim menurut istilah orang awam)? Berikut ini penjelasan dari Uustadz Muhammad Abduh Tuasikal.

Disebutkan dalam kitab Al-Muhaddzab sebagai berikut,

ويكره أن يصلي الرجل بامرأة أجنبية ; لما روي أن النبي قال : ” لا يخلون رجل بامرأة فإن ثالثهما الشيطان

Seorang laki-laki dimakruhkan shalat dengan perempuan yang bukan mahramnya (bukan muhrim menurut istilah orang awam, pen.). Karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan: “Tidak boleh seorang laki-laki berdua-duaan dengan seorang perempuan karena yang ketiganya adalah setan.”

Imam Nawawi dalam syarhnya menjelaskan,

المراد بالكراهة كراهة تحريم , هذا إذا خلا بها .

Yang dimaksud makruh di sini adalah makruh tahrim alias haram. Itu dinyatakan haram jika memang berdua-duaan.

Ulama Syafiiyah menyatakan bahwa jika seseorang laki-laki mengimami istri atau mahramnya dengan hanya berdua-duaan, seperti itu boleh dan tidak dinyatakan makruh. Alasannya, karena di luar shalat saja mereka boleh berdua-duaan dengan istri dan mahram.

Sedangkan jika yang diimami oleh laki-laki adalah satu wanita yang bukan mahram, maka haram bagi laki-laki dan perempuannya. Adapun jika mengimami banyak wanita lalu laki-laki yang jadi imam itu seorang diri, maka dibolehkan menurut jumhur (kebanyakan ulama). Demikian pula menjadi pendapat ulama Syafi’iyah seperti yang dinyatakan oleh Ar-Rafi’i.

Adapun hadits yang membahas masalah ini, diriwayatkan dari ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إياكم والدخول على النساء

“Hati-hatilah masuk pada wanita.”

Lantas seorang dari kalangan Anshar berujar, “Apa pendapatmu mengenai al-hamwu (ipar)?”

Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الحمو الموت

“Ipar itu maut.” (HR. Bukhari; Muslim)

Apa yang dimaksud al-hamwu?

Al-hamwu adalah kerabat dari suami atau istri, yaitu kerabat yang bukan mahram seperti saudara suami (ipar), paman dari suami, anak dari suadara suami atau paman dari suami.

Adapun bapak, anak, serta kakek dari suami, mereka semua masih termasuk mahram dari suami. Masih boleh berkhalwat, berdua-duaan dengan mereka. Walaupun kenyataannya mereka termasuk al-hamwu (ipar).

Juga hadits yang melarang adalah hadits dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لا يخلون أحدكم بامرأة إلا مع ذي محرم

“Janganlah salah seorang di antara kalian berdua-duaan dengan seorang wanita kecuali bersama mahramnya.” (HR. Bukhari; Muslim)

Wallahu a’lam bish shawab.

Inilah Hukum Judi Bola Dalam Islam

Sudah marak memang sejak dulu taruhan bola bahkan sekarang lebih canggih lagi bisa dilakukan via HP atau internet, tidak mesti lewat bandar judi. Bisa jadi yang bertaruh adalah sesama peserta yang bertanding. Bisa jadi pula lewat bursa taruhan atau kecil-kecilan bertaruh dengan teman dekat. Taruhan skor bola seperti ini jelas termasuk judi menurut Islam. Judi adalah dosa besar yang dilarang keras.
Allah Ta’ala berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)
Ibnu Hazm menerangkan, “Para ulama sepakat bahwa judi yang Allah haramkan adalah permainan di mana yang menang akan mengambil taruhan dari yang kalah. Seperti dua orang yang saling bergulat dan dua orang yang berlomba dengan kendaraannya, yaitu yang menang akan mendapatkan hadiah dari yang kalah. Ini pula yang terjadi dalam memasang taruhan. Inilah judi yang Allah haramkan.” (Disebutkan dalam Al Farusiyah karya Ibnul Qayyim).
Semoga bermanfaat 🙂

Hukum Mendengarkan Musik Saat Puasa

Yang dimaksud kata ‘az zuur’ adalah setiap kalimat yang memalingkan yang benar kepada kebatilan. Termasuk dalam kata az zuur adalah segala kalimat yang diharamkan seperti dusta, mencela, ghibah, namimah (mengadu domba) dan persaksian palsu.
.
Sedangkan yang dimaksud ‘mengamalkan az zuur’ adalah mengamalkan segala sesuatu yang diharamkan di dalamnya ada permusuhan yang timbul dari sikap zholim, khianat, penipuan, mengambil harta orang lain tidak lewat jalan yang benar, dan menyakiti manusia. Termasuk pula dalam hal ini yaitu melihat dan mendengar sesuatu yang haram seperti mendengar musik dan alat musik.
.
Adapun yang dimaksud ‘al jahl’ adalah perbuatan bodoh yang merupakan lawan dari ar rusyd (benar dalam perkataan dan amalan). Lihat Minhatul ‘Allam, 5: 38 karya Syaikh ‘Abdullah bin Sholih Al Fauzan hafizhohullah.

Semoga bermanfaat 
_____

Inilah Hukum Membatalkan Puasa Dengan Sengaja

Coba perhatikan peringatan bagi orang yang sengaja membatalkan puasa ini.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Abu Umamah menuturkan bahwa beliau mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ”Ketika aku tidur, aku didatangi oleh dua orang laki-laki, lalu keduanya menarik lenganku dan membawaku ke gunung yang terjal. Keduanya berkata, ”Naiklah”. Lalu kukatakan, ”Sesungguhnya aku tidak mampu.” Kemudian keduanya berkata, ”Kami akan memudahkanmu”. Maka aku pun menaikinya sehingga ketika aku sampai di kegelapan gunung, tiba-tiba ada suara yang sangat keras. Lalu  aku bertanya, ”Suara apa itu?” Mereka menjawab, ”Itu adalah suara jeritan para penghuni neraka”.
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Kemudian dibawalah aku berjalan-jalan dan aku sudah bersama orang-orang yang bergantungan pada urat besar di atas tumit mereka, mulut mereka robek, dan dari robekan itu mengalirlah darah. Kemudian aku (Abu Umamah) bertanya, ”Siapakah mereka itu?”
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
”Mereka adalah orang-orang yang berbuka (membatalkan puasa) sebelum tiba waktunya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dalam shahihnya 7: 263, Al Hakim 1: 595 dalam mustadroknya. Adz Dzahabi mengatakan bahwa hadits ini shahih sesuai syarat Muslim namun tidak dikeluarkan olehnya. Penulis kitab Shifat Shaum Nabi (hal. 25) mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih).
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Lihatlah siksaan bagi orang yang membatalkan puasa dengan sengaja dalam hadis di atas, maka bagaimana lagi dengan orang yang enggan berpuasa sejak awal Ramadhan dan tidak pernah berpuasa sama sekali?!
ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ
Astaghfirullah, ngeri ya..

Kisah Ali Mengislamkan Orang Kafir

 Saat menjadi khalifah, keadilan benar-benar tersebar. Bahkan tak hanya kaum muslimin yang merasakan, orang-orang non muslim juga merasakan keadilan tersebut.

Pada saat Ali berada di Sifin, baju besi beliau diambil orang. Ternyata baju besi itu dibawa oleh seorang Nasrani. Lalu Ali mengajaknya mendatangi seorang hakim, untuk memutuskan kepemilikan baju besi tersebut. Hakim tersebut adalah utusan Ali untuk bertugas di daerah tersebut. Namanya Syuraih. Di hadapan sang hakim, orang Nasrani tetap tidak mengaku kalau baju besi itu milik Ali. “Baju besi ini milikku. Amirul Mukminin sedang berdusta”. Lalu Syuraih bertanya kepada Ali radhiyallahu’anhu, “Apakah Anda memiliki bukti ya Amirul Mukminin?” Ali pun tertawa senang, melihat sikap objektif yang dilakukan hakim ,”Kamu benar ya Syuraih. Saya tidak ada bukti.” kata Khalifah Ali radhiyallahu’anhu.

Akhirnya hakim memutuskan baju besi tersebut milik orang Nasrani. Sidang pun usai. Setelah berjalan beberapa langkah, si Nasrani tadi berkata kepada Ali radhiyallahu’anhu, “Aku menyaksikan bahwa hukum yang ditegakkan ini adalah hukumnya para nabi. Seorang Amirul Mukminin (penguasa kaum mukmin), membawaku ke hakim utusannya. Lalu hakim tersebut memenangkanku! Saya bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang berhak disembah kecuali Allah, dan saya bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah. Dan baju besi ini, sejujurnya, milik Anda wahai amirul mukminin.” Lalu Ali meng-hibahkan baju tersebut untuknya (Tahdzib Bidayah wan Nihayah: 3: 281-282). Demikian sekelumit tentang kepribadian amirul mukminin; Ali bin Abi Thalib ketika dalam masa kepemimpinan beliau. Semoga menjadi pelajaran untuk kita bersama.

____

Mengqadha Dzikir Pagi Dan Petang

Sebagai seorang muslim, sudah seharusnya kita mengisi setiap waktu yang dmiliki untuk senantiasa berdzikir kepada Allah Ta’alaa. Selain akan mendapatkan pahala,juga akan mendapatkan keuntungan lainnya seperti ketenangan hati dan pikiran.

Berbiicara soal dzikir, ada sebuah dzikir yang disyari’atkan yaitu dzikir pagi dan petang. Namun, bagi orang yang kemudia tidak sempat melakukannya, bolehkah meng-qadha dzikir pagi dan petang? Lalu, bagaiamana hukumnya? Berikut ini penjelasan dari Ustadz Soleh.

Allah ta’ala berfirman:

وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ) قّ: من الآية39)
“Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” (Qs. 50:39)

Berdasarkan ayat di atas Ibnul Qayyim telah merajihkan bahwasanya waktu membaca dzikir pagi adalah setelah subuh sampai terbit matahari dan waktu membaca dzikir petang adalah habis shalat ashar sampai tenggelam matahari.

Beliau berkata:

في ذكر طرفي النهار وهما ما بين الصبح وطلوع الشمس وما بين العصر والغروب

“Dzikir di kedua ujung hari, dan keduanya adalah antara subuh sampai terbit matahari dan antara ashar sampai tenggelam matahari” (Lihat Al-Wabil Ash-Shayyib 239-240, Dar ‘Alamil Fawaid)

Berkata Syeikh Bakr Abu Zaid:

بين الله سبحانه في القرآن الكريم طرفي النهار محل أذكار الصباح والمساء في آيات منها: ) وَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَ قَبْلَ طُلُوعِ الشَّمْسِ وَقَبْلَ الْغُرُوبِ)(قّ: من الآية39)، فمحل ورد الصباح في الإبكار وهو الغدو بعد صلاة الصبح وقبل طلوع الشمس، ومحل ورد المساء في العشي وهو الآصال بعد صلاة العصر قبل الغروب، والأمر فيهما واسع كمن عرض له شغل، والحمد لله.

“Allah subhanahu telah menjelaskan di dalam Al-Quran Al-Karim bahwa kedua ujung siang adalah waktu dzikir pagi dan petang dalam beberapa ayat, diantaranya firman Allah yang artinya: Dan bertasbihlah sambil memuji Rabbmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam(nya).” (Qs. 50:39).

Maka waktu dzikir pagi adalah ketika Ibkar dan Ghuduw yaitu setelah shalat subuh dan sebelum terbit matahari, dan waktu dzikir petang adalah ketika ‘Asyiyy dan Al-Aashal yaitu setelah shalat ashar sebelum tenggelam matahari. Dan perkaranya luas, seperti orang yang memiliki kesibukan, walhamdulilllah” (Tashhihud Du’a’ hal:337)

Yang ana pahami dari perkataan beliau boleh bagi kita mengqadha dzikir tersebut apabila kita tersibukkan dengan sesuatu atau ketiduran.

Berkata An-Nawawy ketika mensyarh hadist:

وكان إذا غلبه نوم أو وجع عن قيام الليل صلى من النهار ثنتي عشرة ركعة

“Dan beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila ketiduran atau sakit sehingga tidak bisa shalat malam, beliau shalat di siang hari 12 rakaat.” (HR.Muslim)

Beliau berkata:

هذا دليل على استحباب المحافظة على الأوراد وأنها إذا فاتت تقضي

“Ini dalil dianjurkannya menjaga dzikir-dzikir dan bahwasanya kalau dia luput maka diqadha” (Syarh Shahih Muslim, An-Nawawy 6/27)

Wallahu a’lam bish shawab.

Hukum Anak Kecil Puasa – Komik Islami

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apakah anak-anak kita perintahkan untuk berpuasa walaupun usia mereka masih di bawah 15 tahun, sebagaimana diperintahkannya mereka untuk shalat?”

Beliau menjawab:

Benar, anak-anak yang belum baligh hendaknya diperintahkan untuk berpuasa jika mereka mampu. Sebagaimana para sahabat Nabi dahulu juga berpuasa ketika mereka masih kecil. Para ulama juga mengatakan bahwa wajib bagi para wali mereka untuk memerintahkan anak-anaknya berpuasa sejak kecil. Ini dalam rangka melatih mereka dan membuat ikatan antara mereka dengan puasa. Dan juga menerapkan landasan-landasan keislaman pada diri mereka sehingga perlahan menjadi suatu hal yang biasa bagi mereka. Namun jika puasa itu berat bagi mereka atau membahayakan diri mereka maka jangan dipaksakan.

Dan saya tekankan sekali lagi terkait adanya sebagian ayah dan ibu yang melarang anak-anak mereka berpuasa padahal para sahabat radhiallahu’anhum melakukannya di masa kecil. Para ayah dan ibu tersebut beralasan bahwa mereka melakukannya karena kasihan kepada anak-anaknya. Justru yang benar, sikap sayang yang hakiki kepada anak adalah dengan memerintahkan mereka menjalankan syariat-syariat Islam dan membiasakan mereka dengannya serta membuat ikatan hati antara mereka dengan Islam. Yang demikian ini tidak ragu lagi merupakan pendidikan yang baik dan pengasuhan yang sempurna.

Terdapat hadits shahih dari Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:

إن الرجل راع في أهل بيته ومسؤول عن رعيته

“Seorang lelaki adalah pemimpin di rumahnya dan ia akan dimintai pertanggung-jawaban terhadap yang ia pimpin“.

Maka hendaknya orang-orang yang diberi amanah berupa anak dan istri mereka bertaqwa kepada Allah Ta’ala dalam menjaga mereka, dan hendaknya mereka diperintahkan untuk menjalankan apa-apa yang diperintahkan syariat Islam.

***

Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin ditanya: “apa hukum puasanya anak-anak?”

Beliau menjawab:

Puasanya anak-anak sebagaimana sudah kami jelaskan hukumnya tidak wajib, namun hukumnya sunnah. Jika mereka puasa maka mereka mendapat pahala. Namun mereka tidak berdosa jika tidak berpuasa. Namun hendaknya para wali mereka memerintahkan mereka agar terbiasa dengan puasa.